Temu Nasional V Jaringan Penjaminan Mutu PTNBH di Padang Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Pendidikan Tinggi
2 Oktober, 2025
oleh
Abdul Rochim, S.Kom.
Padang, 2 Oktober 2025 - Jaringan Penjaminan Mutu (JPM) PTN-BH se-Indonesia kembali menyelenggarakan Temu Nasional ke-5. Tema yang diusung dalam Temu Nasional ke-5 adalah “Meningkatkan Daya Saing Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Melalui Optimalisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Menuju Kampus Berdampak”.
Kegiatan dilaksanakan tanggal 1 dan 2 Oktober di Universitas Negeri Padang (UNP). Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UNP, Dr. Ir. Krismadinata, S.T, M.T, dan dihadiri 50an pemimpin dan praktisi penjaminan mutu dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di seluruh Indonesia. Acara tahunan ini merupakan ajang strategis di kalangan pegiat penjaminan mutu PTNBH untuk memperkuat kolaborasi dan berbagi pemikiran serta praktik terbaik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi di kalangan PTNBH khususnya, dan perguruan tinggi pada umumnya.
Temu nasional JPM PTN-BH kali ini memiliki misi penting terkait dengan perubahan aturan terkait Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (PMPT) dari Permendikbudristek No. 53/2023 ke Permendiktisaintek No. 39/2025. Didasari oleh komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas penjaminan mutu, maka Jaringan Penjaminan Mutu PTN-Badan Hukum (JPM PTN-BH) memandang perlu menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah dan BAN-PT, khususnya terkait status Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.
Sejumlah rekomendasi penting forum JPM PTN-BH sebagai berikut.
Penyusuanan instrumen untuk status akreditasi unggul pada Perguruan Tinggi yang dipersiapkan BAN-PT perlu ada modifikasi dari kriteria pada PEMPT dengan modifikasi dan tambahan pada persyaratan terkait jumlah dosen tidak tetap, dosen tanpa jabfung, kelulusan tepat waktu (masa tempuh kurikulum), prodi unggu/internasional, dosen guru besar, dan dosen bergelar doktor.
Dalam hal peran BAN-PT terhadap LAM, BAN-PT menjalankan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LAM dalam hal: a) Meluruskan klausul yang ada di Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 bahwa Standar Pendidikan Tinggi di Indonesia hanyalah satu yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). LAM hanya memiliki kewenangan untuk menyusun indikator yang melampaui SN-Dikti; b) Standarisasi dan transparansi komponen biaya berbagai LAM; c) Penyamaan kriteria Unggul bagi seluruh LAM oleh BAN-PT, dan d) pengakuan Unggul untuk prodi terakreditasi internasional yang diakui Kemeterian.
Terkait Dosen Homebase, jaringan PTNBH merekomendasikan agar mendefinisikan secara rinci apa yang disebut dosen aktif, dosen homebase dan dosen penghitung rasio. 5. Akreditasi International dapat dipertimbangkan untuk Lembaga akreditasi yang relevan dan kredible sesuai Kepmendikbudristek No. 235 tahun 2022.